RR terciduk petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung di kediamannya, Jalan Jamika, Kota Bandung, Selasa (8/8). Dalam penggerebekan itu polisi menemukan sebanyak 325 tablet mengandung zat adiktif.
"Untuk pengungkapan, ini jumlah yang paling banyak. Bisa dibilang dia ratu ekstasi di Kota Bandung," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo di markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jumat (11/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan saja pil ekstasi yang kita temukan, ada juga beberapa bungkus sabu-sabu kristal di rumahnya," kata Haryo.
![]() |
"Aktivitas membeli, menggunakan, dan menjual lagi ini sudah dilakukan selama dua tahun ini," ujarnya.
Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 325 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 12,42 gram. Sang 'ratu ekstasi' ini diganjar Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara," ucap Haryo. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini