Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/8/2017). Sidang kali ini dihadiri baik pihak penggugat dan tergugat.
Seperti diketahui, para penghuni Apartemen Gateway Ahmad Yani Bandung ini tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) digugat oleh pengembang dengan dalil melakukan perbuatan melawan hukum. Lantaran P3SRS meminta salinan IMB ke Pemkot Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan penolakan eksepsi ini tidak dalam rangka mengoreksi putusan PTUN yang sebelumnya dimenangkan oleh tergugat. Melainkan mengadili gugatan yang disampaikan penggugat atas dasar perbuatan melawan hukum.
"Pengadilan tidak dalam rangka mengoreksi keputusan PTUN. Tapi aspek lain yang ditinjau. Apakah punya kedudukan hukum (tergugat) dan penggugat memiliki dasar atau bukti perbuatan mewalan hukum yang dilakukan tergugat," jelas hakim.
Baca juga: Minta Informasi IMB, Penghuni Gateway Ahmad Yani Malah Digugat Rp 1,2 M
Seperti diketahui selain digugat pengembang, para penghuni apartemen juga digugat Pemkot Bandung di PTUN atas keputusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jabar yang mengabulkan permohonan penghuni untuk mengetahui salinan IMB. PTUN memenangkan tergugat. Keputusannya keluar 5 Juni lalu.
Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan Kamis (24/8/2017). Majelis hakim meminta baik penggugat dan tergugat menyiapkan pembuktian yang bisa memperkuat putusan majelis hakim nantinya.
"Kami minta di sidang lanjutan nanti semua pihak bisa hadir beserta bukti-bukti yang kami minta," kata hakim.
Seperti diketahui, pengembang menggugat para penghuni Aprtemen Gateway Ahmad Yani Bandung dengan ganti rugi Rp 1,26 miliar. Dengan dalil melakukan perbuatan hukum lantaran meminta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pemkot Bandung. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini