Digugat Pengembang Rp 1,2 M, Eksepsi Penghuni Apartemen Gateway Ditolak

Digugat Pengembang Rp 1,2 M, Eksepsi Penghuni Apartemen Gateway Ditolak

Mukhlis Dinillah - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 14:17 WIB
Apatemen Gateway Ahmad Yani Bandung/Foto: Mukhlis Dinilah/detikcom
Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan para penghuni Apartemen Gateway Ahmad Yani Bandung atas gugatan pengembang. Majelis hakim meminta penggugat membuktikan dasar gugatan dan legal standing tergugat.

Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/8/2017). Sidang kali ini dihadiri baik pihak penggugat dan tergugat.

Seperti diketahui, para penghuni Apartemen Gateway Ahmad Yani Bandung ini tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) digugat oleh pengembang dengan dalil melakukan perbuatan melawan hukum. Lantaran P3SRS meminta salinan IMB ke Pemkot Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksepsi kami ditolak oleh majelis hakim. Kami menerima dan menghormati keputusan majelis hakim," kata Ketua P3RSR Gateway Ahmad Yani Bandung John Binsar Tua Simalango usai mengikuti proses persidangan.

Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan penolakan eksepsi ini tidak dalam rangka mengoreksi putusan PTUN yang sebelumnya dimenangkan oleh tergugat. Melainkan mengadili gugatan yang disampaikan penggugat atas dasar perbuatan melawan hukum.

"Pengadilan tidak dalam rangka mengoreksi keputusan PTUN. Tapi aspek lain yang ditinjau. Apakah punya kedudukan hukum (tergugat) dan penggugat memiliki dasar atau bukti perbuatan mewalan hukum yang dilakukan tergugat," jelas hakim.

Baca juga: Minta Informasi IMB, Penghuni Gateway Ahmad Yani Malah Digugat Rp 1,2 M

Seperti diketahui selain digugat pengembang, para penghuni apartemen juga digugat Pemkot Bandung di PTUN atas keputusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jabar yang mengabulkan permohonan penghuni untuk mengetahui salinan IMB. PTUN memenangkan tergugat. Keputusannya keluar 5 Juni lalu.

Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan Kamis (24/8/2017). Majelis hakim meminta baik penggugat dan tergugat menyiapkan pembuktian yang bisa memperkuat putusan majelis hakim nantinya.

"Kami minta di sidang lanjutan nanti semua pihak bisa hadir beserta bukti-bukti yang kami minta," kata hakim.

Seperti diketahui, pengembang menggugat para penghuni Aprtemen Gateway Ahmad Yani Bandung dengan ganti rugi Rp 1,26 miliar. Dengan dalil melakukan perbuatan hukum lantaran meminta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pemkot Bandung. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads