Sidang Perdana, Wawan 'Jendral NII' Didakwa Makar dan Penistaan Agama

Sidang Perdana, Wawan 'Jendral NII' Didakwa Makar dan Penistaan Agama

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 18:20 WIB
Foto: Hakim Ghani
Bandung - Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat menggelar sidang perdana kasus percobaan makar dan penistaan agama dengan terdakwa Wawan Setiawan (52), yang mengaku sebagai Panglima Angkatan Darat di Negara Islam Indonesia (NII).

Sidang tersebut berlangsung terbuka di ruang utama Garuda, PN Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (9/8). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Bertindak sebagai ketua majelis hakim Endratno Rajamai dan Jaksa Penuntut Umum Solihin.

"Terdakwa Wawan Setiawan didakwa dengan pasal 107 tentang percobaan makar dan pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap JPU Solihin dalam jalannya sidang di PN Garut, Rabu (9/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tersebut kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Karena dari 13 orang saksi kasus ini, 9 orang di antaranya hadir dalam ruang sidang. Sembilan saksi tersebut terdiri dari 8 orang pengikut Wawan dan Kades Tegalgede Kartika Ernawati.

"Kita memberi kesempatan kepada terdakwa didampingi penasehat hukum. Ini hak terdakwa untuk didampingi," ungkap Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, dalam jalannya sidang di tempat yang sama.

Sidang Perdana, Wawan 'Jendral NII' Didakwa Makar dan Penistaan AgamaFoto: Hakim Ghani


JPU menanyakan sejumlah pertanyaan kepada sembilan saksi dan juga kepada terdakwa. Di antaranya adalah pertanyaan seputar status jendral yang disandang Wawan dan tentang perintah solat menghadap timur.

Majelis hakim dan JPU sampai kebingungan karena keterangan yang diberikan dari para pengikut Wawan berbelit-belit. Bahkan dalam jalannya sidang, majelis sempat menegur para pengikut Wawan karena memanggil Wawan dengan sebutan 'Pak Jendral'.

Sidang tersebut berlangsung sekitar tiga jam. Saat sidang usai, para pengikut Wawan yang menjadi saksi berbondong-bondong mencium tangan Wawan yang digiring petugas masuk ke dalam ruangan tahanan.

Sidang tersebut rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Sensen Komara yang mengaku sebagai Presiden NII akan dihadirkan di persidangan selanjutnya sebagai saksi.

Sebelumnya diberitakan, Wawan Setiawan (52) menggegerkan warga Garut, pertengahan Maret 2017 lalu dengan mengirim surat berisikan pemberitahuan bahwa ia bersama para pengikutnya yang mempercayai NII melaksanakan solat menghadap ke timur. Surat tersebut ditujukan kepada Pemerintah NKRI dan Internasional, melalui Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng.

Dalam surat tersebut Wawan mengaku sebagai Jendral dan Panglima Angkatan Darat di Negara Islam Indonesia (NII). Wawan juga menyebutkan bahwa ia dan para pengikut mempercayai Sensen Komara sebagai Rosul. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads