Sekda Kota Cirebon Asep Dedi mengatakan, alat tersebut sudah mulai dipasang di 14 restoran. Rencananya alat tersebut akan dipasang di 33 tempat lainnya namun masih menunggu kesiapan dan sosialisasi.
"Pengusaha tidak perlu takut karena pajak yang dibayarkan itu berasal dari konsumen, tidak akan mempengaruhi penghasilan," ujar Asep kepada wartawan usai pemasangan di RM Jamblang Ibu Nur, Jalan Cangkring, Kota Cirebon, Rabu (9/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan melampaui target kita hingga Rp 40 miliar dari sektor pajak restoran," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Maman Sukirman mengungkapkan, selain restoran tempat lain seperti hotel dan parkiran juga akan dipasang tipping box. Sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak bisa meningkat signifikan.
"Saat ini yang sudah taat bayar pajak baru 40 persen saja. Sementara 60 persennya kurang terpantau. Mudah-mudahan dengan seperti ini pendapatan asli daerah dari pajak bisa meningkat," tuturnya.
Dari pantauan detikcom alat tersebut dipasang di komputer kasir restoran. Nantinya tipping box akan secara langsung mengkalkulasi jumlah pajak yang harus dibayar konsumen saat membayar di kasir.
Selanjutnya pajak tersebut akan direkap dalam sebuah alat yang langsung online ke Kantor BKD Kota Cirebon. Sehingga jumlah pajak yang dibayarkan konsumen dan kemudian diserahkan ke pemerintah jumlahnya akan sama. (avi/avi)