Masjid Bilal sendiri diketahui sebagai tempat beribadah Jemaah Ahmadiyah di lokasi itu. Pemasangan spanduk disaksikan oleh Ketua MUI Kota Sukabumi M Kusoy, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Ganora Zarina, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur, Dandim 0607 Mahfud As'at dan Walikota Sukabumi M Muraz.
Kejari Kota Sukabumi Ganora menerangkan hanya menindaklanjuti keputusan yang tertuang dalam SKBTM di Masjid yang terindikasi kerap dipakai oleh Jemaah Ahmadiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Syahdan Alamsyah |
Sebelum melakukan pemasangan, seluruh unsur Muspida terlebih dulu melakukan dzikir bersama di dalam masjid. Suasana terlihat cair dan diwarnai aksi pembagian Alquran oleh seorang Mubaligh jemaah Ahmadiyah.
"Kami tidak merasa (pemasangan spanduk) ini sebagai hambatan dan kami sangat memahami keberadaan SKB ini, intinya tidak mengganggu kegiatan kami dalam beribadah," kata Ahmad Ilyas, mubaligh Jemaah Ahmadiyah kepada detikcom di lokasi.
Terkait aksi pembagian Alquran kepada sejumlah unsur Muspida Kota Sukabumi, Ahmad menjelaskan pihak Ahmadiyah ingin menunjukkan bahwa anggapan kitab suci Ahmadiyah adalah Tadzqirah sama sekali tidak benar.
"Kitab suci kita sama, silahkan diperiksa saya memberikan ke Ketua MUI, Kapolres, Pak Dandim dan Pak Walikota. Tidak berniat apa-apa, kita cuma ingin agar pemahaman jika kitab suci kita berbeda itu tidak benar, silahkan dipelajari karena isinya sama," lanjut Ahmad.
Penjagaan dilakukan sejumlah anggota kepolisian dari Polres Sukabumi Kota, kepada wartawan AKBP Rustam Mansur mengatakan koordinasi sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pemasangan spanduk SKBTM tersebut.
"Alhamdulillah, pemasangan spanduk SKBTM berlangsung dengan baik karena ada sama-sama pemahaman antara kami dengan warga di sini untuk tetap menjaga kondusifitas. Pendekatan juga kita lakukan untuk menghindari gesekan-gesekan yang tidak perlu, dan bisa dilihat hari ini semuanya berjalan dengan baik," singkatnya.
(ern/ern)












































Foto: Syahdan Alamsyah