Sopir Angkot di Cirebon Protes Transportasi Online Masih Beroperasi

Sopir Angkot di Cirebon Protes Transportasi Online Masih Beroperasi

Tri Ispranoto - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 15:21 WIB
Sopir angkot protrs transportasi online masih beroperasi (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Bandung - Ratusan sopir angkot di Kota dan Kabupaten Cirebon menyesalkan tindakan aparat yang membiarkan transportasi online masih beroperasi. Padahal sejak Mei, Dishub sudah melarang karena tidak ada izin.

Sekretaris Organda Cirebon Karsono mengatakan, sejumlah pengemudi angkot hari ini, Senin (7/8/2017), berencana akan menggelar aksi mogok massal. Namun hal tersebut dapat dicegah hingga akhirnya diadakan pertemuan di Kantor Organda Cirebon, Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon.

Menurut Karsono pada awalnya aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan tindakan pemerintah dan aparat kepolisian yang masih membiarkan transportasi online beroperasi tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita saja kalau salah sedikit ditindak, ditilang. Ini sudah tidak ada izin, dan sudah dilarang masih beroperasi. Kenapa aparat tidak bertindak? Mohon segera ada keputusan dan kebijakan," tegas Karsono usai pertemuan.

Karsono mengatakan, imbas keberadaan transportasi online tersebut kini mulai terasa ke pengusaha transportasi konvensional. Bahkan para sopir angkot dan sopir taksi sudah mulai mengeluhkan sepinya penumpang.
Sopir Angkot di Cirebon Protes Transportasi Online Masih Beroperasipertemuan di Kantor Organda Cirebon, Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon. Foto: Tri Ispranoto


Bukan hanya berimbas pada angkot dan taksi, keberadaan transportasi online juga berimbas pada pendapatan para pelaku ojeg pangkalan hingga ke tukang becak. Bahkan ojeg pangkalan dan tukang becak sudah mendorong Organda agar segera melakukan tindakan.

"Sejumlah daerah saja sudah tegas menolak keberadaan transportasi online itu. Kenapa Cirebon tidak bisa. Padahal jelas transportasi online tidak berizin, sedangkan kita yang jelas-jelas berizin dan menghasilkan PAD tidak dilindungi," beber Karsono.

Sementara itu Sekdishub Kota Cirebon Ujianto mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai hasil pertemuan hari ini. Menurutnya hasil pertemuan tersebut akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan hingga ke tingkat provinsi.

"Kami belum bisa menindak karena belum ada aturan baru terkait angkutan online," katanya.

Sedangkan dalam surat edaran yang didapat detikcom tertanggal 26 Mei 2017 ditandatangani Kadishub Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan, disebutkan jika pengusaha angkutan berbasis online dilarang untuk beroperasi karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Bahkan dalam surat juga disebutkan jika nantinya didapati kendaraan yang masih beroperasi maka pihaknya berhak untuk melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads