Baca juga: Anggota LSM Jadi Tersangka Perusakan Balai Pendidikan di Cirebon
Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, kedua tersangka yakni A dan B sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Namun dalam panggilan pertama keduanya mangkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adi, kedua tersangka yang merupakan anggota salah satu LSM itu telah memenuhi unsur pidana sehingga langsung ditahan. "Keduanya resmi ditahan," ujarnya.
Baca juga: Dewan Jabar Minta Pelaku Perusakan Balai Pendidikan Ditindak Tegas
Adi memastikan bakal terus menindak lanjuti kasus tersebut. Bukan tidak mungkin nantinya jumlah tersangka terlibat langsung dalam aksi perusakan yang menyebabkan beberapa ruangan rusak akan bertambah.
Dalam kasus tersebut kedua tersangka dijerat. Pasal 170 KUHPidana mengenai perusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kantor Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan Wilayah V Disdik Jabar di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, dirusak oleh sejumlah orang pada Senin 17 Juli lalu, sekitar pukul 9.00 WIB. Akibatnya pintu ruangan kepala balai dan pintu ruang tamu mengalami kerusakan. Selain itu, sejumlah titik seperti pot di halaman dalam dan kaca di ruang belakang rusak akibat amuk massa yang diperkirakan berjumlah puluhan orang. (bbn/bbn)