"Untuk kepala sekolah SMAN 27 Bandung sudah saya berhentikan dan diganti dengan kepala sekolah yang baru namanya Pak Hadili," ujar Kadisdik Jabar Ahmad Hadadi via telepon, Rabu (2/8/2017).
Baca Juga: OTT Kepsek SMAN 27 Bandung, Rp 255 Juta Disita di Brankas Sekolah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu ada kejadian, kami segera melakukan tindakan," kata Ahmad.
Saat ini, lanjut dia, eks Kepsek SMAN 27 Bandung tersebut diposisikan sebagai pengawas sekolah. Terkait dengan rekomendasi dari Saber Pungli Jabar, pihaknya juga akan memberikan pembinaan kepada mantan Kepsek tersebut.
"Kami akan lakukan pembinaan. Kami sudah mengingatkan juga agar menjadi perhatian," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sekolah memang terbukti bersalah lantaran menyimpan uang di dalam brankas. Kendati demikian, ia menyebut kesalahan tersebut tidak terlalu fatal.
"Kesalahannya memang administrasi saja menyimpan di brankas, enggak ada unsur pidana juga. Toh uangnya juga enggak ada yang hilang. Jadi dari sisi kesalahan, tidak begitu fatal. Maka dari itu, kami hanya mengingatkan ke depannya harus lebih hati-hati," tutur Ahmad.
Tim Saber Pungli Jawa Barat telah melakukan gelar perkara atas dugaan pungutan yang terjadi di SMA Negeri 27 Kota Bandung. Berdasarkan hasil gelar perkara, belum ditemukan unsur pidana.
Meski demikian, tim menemukan ada kesalahan terkait penyimpanan uang dalam brankas sekolah yang seharusnya disimpan di dalam rekening pendidikan. Tim merekomendasikan Disdik Jabar memberikan sanksi administratif. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini