Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara oleh tim saber Pungli Jawa Barat telah dilakukan pada Senin (31/7) lalu. Tim telah mencapai kesimpulan dalam menyelidiki kasus dugaan pungli terebut.
"Penyelidikan kasus ini telah sampai pada proses kesimpulan, bahwa belum ditemukan unsur pidana dalam dugaan pungutan tersebut," ucap Yusri via telepon, Rabu (2/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi ini (menyimpan di brankas) suatu kesalahan," kata dia.
Menurut Yusri, hal itu dianggap telah melanggar Pasal 5 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam PP ini diatur, dana itu seharusnya disimpan di rekening bank institusi pendidikan bukan di dalam brankas.
Oleh karena itu, tim Saber Pungli Jabar merekomendasikan Kepala Dinas Pendidikan Jabar untuk memberikan sanksi. "Kita rekomendasikan Kepala Disdik Jabar untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada yang bersangkutan (Kepsek SMAN 27 Bandung)," ujarnya.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini