Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengaku menerima laporan setelah Ricko menjalani perawatan di Rumah Sakit Santo Yusup Bandung. Selanjutnya tim Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. "Kita panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Selasa (1/8/2017).
Selain memintai keterangan saksi, lanjut Hendro, polisi juga menerima beberapa alat bukti berupa foto dan video termasuk sketsa wajah yang diberikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Polisi juga menelusuri media sosial yang diduga berkaitan dengan insiden itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita berhasil mengidentifikasi pelaku, dua hari yang lalu kita berhasil menangkap para pelaku," tutur Hendro didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana.
Seorang pelaku pengeroyokan Wugi F Rojak (19) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang lainnya Aldi K Hildan (17), Galih Raka (19), Egis Meigi (23), dan Salam (26) ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Wugi dikenai dua pasal yaitu Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Sementara empat oramg lainnya hanya kena pasal UU ITE.
Untuk Pasal 170, ia terancam hukuman 12 tahun penjara sementara pasal 45 ITE, ia terancam hukuman selama 6 tahun penjara.
Kini polisi masih memburu empat pelaku pengeroyokan lainnya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini