Ngeri! Begini Pengakuan Pengeroyok Bobotoh Ricko Andrean

Ngeri! Begini Pengakuan Pengeroyok Bobotoh Ricko Andrean

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 17:33 WIB
Pemuda ini terlibat mengeroyok Ricko. (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung - Polisi meringkus Wugi F Rojak (19), pengeroyok bobotoh atau pendukung Persib, Ricko Andrean (22), saat laga Persib vs Persija di Stadion GBLA, Sabtu 22 Juli 2017 lalu. Empat pelaku lainnya masih diburu. Bagaimana pengakuan pemuda tersebut ikut terlibat mengeroyok Ricko?

Baca juga: Polrestabes Bandung Ciduk Bobotoh Pengeyorok Ricko Andrean

Dengan wajah tertutup sebo, Wugi menuturkan insiden pengeroyokan Ricko di tribun Utara stadion. Awalnya ia melihat keributan. "Saya dengar ada yang dipukuli sambil bilang The Jak (suporter Persija)," ucap Wugi dengan kepala tertunduk di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Selasa (1/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia beranjak dari tempat duduknya yang berjarak sekitar 15 meter dengan lokasi keributan. Wugi langsung naik ke pagar pembatas tribun.

"Saya lihat dia dipukulin sama orang-orang. Saya ikut nendang dadanya saat dia diseret sama orang," tuturnya.

Wugi mengira Ricko sebagai anggota The Jakmania. Sehingga ia turut serta dalam aksi pengeroyokan itu.

"Saya enggak tahu ternyata Ricko juga bobotoh," kata Wugi.

Baca juga: Polisi Masih Buru 4 Pengeroyok Bobotoh Ricko Andrean

Usai pertandingan tersebut, ia kemudian bersembunyi di rumahnya. Wugi mengakui sempat banyak orang yang turut mencarinya.

"Iya (ada yang nyari). Saya juga tahu Ricko meninggal tiga hari setelahnya," ujarnya.

Baca juga: Mengenang Bobotoh Ricko dan Rangga yang Tewas Diamuk Suporter

Wugi ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung di kediamannya, kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/7) lalu. Ia dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan, Wugi juga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE lantaran mengunggah perilakunya.

Untuk Pasal 170, tersangka Wugi terancam 12 tahun penjara. Sedangkan Pasal 45 UU ITE, dia terancam hukuman selama 6 tahun bui. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads