Polisi Ringkus 4 Bobotoh yang Unggah Ujaran Kebencian di Medsos

Polisi Ringkus 4 Bobotoh yang Unggah Ujaran Kebencian di Medsos

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 16:43 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo (Foto: Dony Indra/detikcom)
Bandung - Selain menangkap Wugi F Rojak (19) pelaku penganiayaan terhadap bobotoh Ricko Andrean (22), polisi juga meringkus empat pelaku lainnya. Keempat pelaku sengaja menulis ujaran kebencian di media sosial (Medsos).

Keempat pelaku tersebut yakni Aldi K Hildan (17), Galih Raka (19), Egis Meigi (23), dan Salam (26). Mereka kompak menulis usai laga Persib melawan Persija Jakarta pada Sabtu (22/7) lalu.

"Usai kejadian, seperti ada kepuasan. Mereka berempat sama-sama mengunggah ujaran kebencian di media sosialnya. Tetapi mereka bukan pengeroyok, mereka beda tribun dengan korban," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Selasa (1/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga telah mengantongi bukti tangkapan layar dari postingan para pelaku.
"Ungkapan di Facebook itu menimbulkan kebencian kepada salah satu kelompok. Maka kita amankan karena dapat menimbulkan dampak keributan dengan suporter lain," kata dia.

Hendro menambahkan, keempat pelaku ini diamankan di kediamannya masing-masing di beberapa tempat berbeda seperti di Karawang, Sukabumi dan Ciamis. Mereka ditangkap pada Minggu (30/7) lalu.

"Mereka melakukan postingan itu karena merasa kesal terhadap kelompok suporter The Jakmania. Namun yang bersangkutan tidak melakukan pengeroyokan, mereka memposting hanya untuk gagah-gagahan," kata dia.

Saat ini, keempat pelaku tersebut sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads