Keempat pelaku tersebut yakni Aldi K Hildan (17), Galih Raka (19), Egis Meigi (23), dan Salam (26). Mereka kompak menulis usai laga Persib melawan Persija Jakarta pada Sabtu (22/7) lalu.
"Usai kejadian, seperti ada kepuasan. Mereka berempat sama-sama mengunggah ujaran kebencian di media sosialnya. Tetapi mereka bukan pengeroyok, mereka beda tribun dengan korban," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Selasa (1/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ungkapan di Facebook itu menimbulkan kebencian kepada salah satu kelompok. Maka kita amankan karena dapat menimbulkan dampak keributan dengan suporter lain," kata dia.
Hendro menambahkan, keempat pelaku ini diamankan di kediamannya masing-masing di beberapa tempat berbeda seperti di Karawang, Sukabumi dan Ciamis. Mereka ditangkap pada Minggu (30/7) lalu.
"Mereka melakukan postingan itu karena merasa kesal terhadap kelompok suporter The Jakmania. Namun yang bersangkutan tidak melakukan pengeroyokan, mereka memposting hanya untuk gagah-gagahan," kata dia.
Saat ini, keempat pelaku tersebut sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini