Hal ini diungkapkan Muraz usai melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan Ojek Pangkalan (Opang), supir angkot dan manajemen transportasi online di Kantor Dishub Kota Sukabumi, Jalan Arif Rahman Hakim, Selasa (1/8/2017). Muraz menegaskan sejauh ini pihaknya belum menerima data apapun dari pihak manajemen.
"Memang ada aturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017 yang memperbolehkan mereka beroperasi, namun dalam aturan itu juga ada sejumlah larangan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola aplikasi transportasi online salah satunya mereka harus komunikasi lebih dulu dengan angkutan yang sudah lebih dulu berizin," kata Muraz kepada sejumlah media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut Muraz membekukan operasi transportasi online selama satu tahun hingga semua kewajibannya dipenuhi. "Selama satu tahun atau sampai syarat-syarat mereka dipenuhi. Kalau masih ada yang operasi laporkan saja ke Kasatlantas karena dianggap melanggar hukum," tutup Muraz. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini