Wugi diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung pada Minggu (30/7) di kediamannya di Ciparay Kabupaten Bandung Jabar.
"Setelah melakukan penyelidikan dengan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), mencari saksi-saksi, maka dua hari yang lalu kita berhasil menangkap pelaku," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Selasa (1/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka langsung berlari dari tempat duduknya berjarak 15 meter dan langsung menendang dada korban dari atas pagar pembatas tribun," kata Hendro didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana.
Usai melakukan aksinya itu, Wugi memposting kejadian tersebut di akun Facebooknya. Ia mengunggah foto beserta kalimat yang mengandung kebencian.
Atas perbuatannya, Wugi dijerat Pasal berlapis. Selain Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan, Wugi juga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting perilakunya.
Untuk Pasal 170, ia terancam hukuman 12 tahun penjara sementara pasal 45 ITE, ia terancam hukuman selama 6 tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan Wugi saat melakukan pengeroyokan. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini