Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Narkoba Jenis 'Iron Man'

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Narkoba Jenis 'Iron Man'

Tri Ispranoto - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 15:33 WIB
Elspose pengedar pil inex di Mapolresta Cirebon, Selasa (1/8/2017) (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Cirebon - Satres Narkoba Polresta Cirebon meringkus, MA (34), seorang pengedar pil inex di beberapa tempat hiburan di Kota Cirebon. Dari tersangka polisi mendapat barang bukti 100 butir pil inex.

Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, narkoba yang diedarkan oleh tersangka adalah jenis baru. "Pil inex ini disebut oleh tersangka namanya Iron Man," ujar Adi saat menggelar ekspose di Mapolresta Cirebon, Selasa (1/8/2017).

Pil 'disko' itu didapat MA dari seseorang di daerah Jakarta dengan harga Rp 200 ribu perbutir. Rencananya pil berwarna merah muda dan hijau dengan gambar muka menyerupai Iron Man ini akan dijual dengan harga Rp 300-500 ribu perbutir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga MA yang baru keluar penjara dalam kasus sabu-sabu sebulan lalu itu sudah beberapa kali menjual inex Iron Man tersebut ke beberapa tempat hiburan. Salah satunya adalah Mithas yang berada di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.

"Saat kita tangkap di rumahnya didapati 100 butir Iron Man yang dibungkus perpaket isi 10 di dalam toples obat. Setelah tes urine ternyata MA juga positif menggunakan narkoba," katanya.

Adi mengatakan, pil Iron Man tersebut adalah produk jenis baru. Bahkan dikalangan pengguna pil tersebut menjadi incaran karena jenisnya build up atau memiliki efek yang kuat dibanding dengan jenis lainnya.

Sementara itu MA mengaku memilih jualan inex dibanding kembali berjualan sabu-sabu karena keuntungannya lebih besar. Dari satu butir MA minimal bisa meraup keuntungan Rp 100 ribu.

"Ini belinya di Mampang, Jakarta. Saya pernah coba dan efeknya kuat sampai empat jam, setelah itu lemas," ucapnya.

MA menyebut barang haram tersebut dibelinya dengan sistem putus melalui pihak ketiga yang dikendalikan melalui sambungan telepon. Sehingga dia mengaku tidak pernah bertemu dengan sang bandar.

Saat ini MA telah ditahan di Mapolresta Cirebon. Dia dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dari pantauan detikcom pil tersebut berbentuk lonjong seukuran obat farmasi. Pil tersebut memiliki dua warna di sisi berbeda yakni merah muda dan hijau. Sementara di bagian warna merah muda terdapat cetakan menyerupai wajah Iron Man. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads