Perempuan inisial TT (49) beraksi bersama teman prianya, DA (57). Kedua warga Sukabumi tersebut melakoni modus menggadaikan mobil sewaan kepada pihak lain.
Sindikat pelaku tipu gelap ini masih menjalani pemeriksaan anggota penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. "Ada 11 unit kendaraan kita amankan dari tangan keduanya. Dari jumlah tersebut, 9 unit di antaranya milik salah satu warga Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi via telepon kepada detikcom, Minggu (30/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TA dan DA malah menggadaikan mobil itu tanpa sepengetahuan pemiliknya. Korban lalu melaporkan ulah kedua pelaku tersebut ke polisi.
"Anggota bergerak dan menangkap pelaku TT, disusul kemudian pelaku kedua yakni Dadang. Setalah itu, anggota mencari satu persatu barang bukti kendaraan berbagai merek yang sudah dipindah tangankan oleh mereka," ujar Syahduddi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penggelapan dan Penipuan. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara. (bbn/bbn)











































