IRT di Sukabumi Terlibat Sindikat Tipu Gelap 11 Mobil Rental

IRT di Sukabumi Terlibat Sindikat Tipu Gelap 11 Mobil Rental

Syahdan Alamsyah - detikNews
Minggu, 30 Jul 2017 18:11 WIB
Ilustrasi tipu gelap mobil. Foto: Edi Wahyono
Sukabumi - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sukabumi yang terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil. Barang bukti belasan mobil berbagai jenis milik beberapa pengusaha rental disita polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

Perempuan inisial TT (49) beraksi bersama teman prianya, DA (57). Kedua warga Sukabumi tersebut melakoni modus menggadaikan mobil sewaan kepada pihak lain.

Sindikat pelaku tipu gelap ini masih menjalani pemeriksaan anggota penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. "Ada 11 unit kendaraan kita amankan dari tangan keduanya. Dari jumlah tersebut, 9 unit di antaranya milik salah satu warga Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi via telepon kepada detikcom, Minggu (30/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahduddi menjelaskan, TT dan DA mengelabui pemilik mobil rental dengan cara berpura-pura sebagai penyewa. Setelah meminjam mobil sesuai perjanjian batas waktu pengembalian, pelaku bukannya menyerahkan kendaraan kepada pemilik rental.

TA dan DA malah menggadaikan mobil itu tanpa sepengetahuan pemiliknya. Korban lalu melaporkan ulah kedua pelaku tersebut ke polisi.

"Anggota bergerak dan menangkap pelaku TT, disusul kemudian pelaku kedua yakni Dadang. Setalah itu, anggota mencari satu persatu barang bukti kendaraan berbagai merek yang sudah dipindah tangankan oleh mereka," ujar Syahduddi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penggelapan dan Penipuan. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads