Kelima pelaku masing-masing bernama Dayat (63), Dadan Wildan (39), Dani Mulyadi (32), Opik (17) dan Karyo. Mereka ditangkap polisi saat bersembunyi di kampung halaman pelaku di Desa Sindangkerta Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
"Mereka kita buru karena melarikan diri tidak lama setelah melakukan aksinya. Pertama kita tangkap pelaku bernama Karyo setelah melakukan perburuan akhirnya empat pelaku lainnya berhasil kita tangkap," kata AKP Benny Cahyadi, Kasatreskrim Polres Cianjur kepada detikcom, Jumat (28/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka berstatus ayah dan anak, resedivis pencurian kendaraan bermotor juga. Mereka kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana," tutup Benny.
Informasi dihimpun detikcom, pengeroyokan terjadi pada Senin (28/5) lalu. Saat itu korban menegur seorang anak yang membakar petasan dan melemparkannya ke rumah korban. Tidak terima sang anak ditegur, keluarganya kemudian mengeroyok korban hingga terluka parah.
Korban menjalani pemeriksaan medis karena luka yang dideritanya. Aksi pengeroyokan itu sempat membuat geram kalangan ulama dan santri di Cianjur. Mereka sempat melakukan aksi damai dan meminta polisi menangkap para pelaku dan memberikan hukuman setimpal.
(ern/ern)