Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan Kepsek SMAN 27 Kota Bandung itu menerima siswa di luar jalur reguler akademik dan non akademik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Ada 79 orang siswa yang diterima.
"Siswa tersebut dibebankan kewajiban membayar uang pembangunan ruang kelas baru berikut mebelernya, dan uang operasional sekolah per tahun," kata Yusri via pesan singkat, Kamis (27/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusri, pihak sekolah sudah mematok nominal uang yang harus dibayarkan. Setiap siswa, dibebankan pungutan sebesar Rp 12 juta.
"Dari siswa yang diterima, total uangnya mencapai Rp 194.600.000," tuturnya.
Selain pungutan untuk siswa baru, sambung Yusri, petugas juga mendapati fakta sekolah memungut kepada siswa pindahan atau mutasi dari sekolah lain. Ada 10 orang siswa yang pindah dari sekolah lain ke SMAN 27 Kota Bandung.
"Siswa pindahan dikenakan pungutan dana partisipasi dengan besaran angka Rp 5 juta sampai Rp 7,5 juta. Total yang terkumpul Rp 60.500.000," kata dia.
Yusri menambahkan, petugas masih memintai keterangan NK. (bbn/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini