Ini Modus Kepsek SMAN 27 Bandung Diduga Pungut Uang dari Siswa Baru

Ini Modus Kepsek SMAN 27 Bandung Diduga Pungut Uang dari Siswa Baru

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 20:11 WIB
Barang bukti uang yang disita petugas. (Foto: Dok.Polda Jabar)
Bandung - Tim Saber Pungli Jabar menangkap Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 27 Kota Bandung berinisial NK lantaran diduga terlibat pungli. Pungli diduga dilakukan kepada siswa baru dan pindahan. Seperti apa modusnya?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan Kepsek SMAN 27 Kota Bandung itu menerima siswa di luar jalur reguler akademik dan non akademik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Ada 79 orang siswa yang diterima.

"Siswa tersebut dibebankan kewajiban membayar uang pembangunan ruang kelas baru berikut mebelernya, dan uang operasional sekolah per tahun," kata Yusri via pesan singkat, Kamis (27/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: OTT Kepsek SMAN 27 Bandung, Rp 255 Juta Disita di Brankas Sekolah

Menurut Yusri, pihak sekolah sudah mematok nominal uang yang harus dibayarkan. Setiap siswa, dibebankan pungutan sebesar Rp 12 juta.

"Dari siswa yang diterima, total uangnya mencapai Rp 194.600.000," tuturnya.

Selain pungutan untuk siswa baru, sambung Yusri, petugas juga mendapati fakta sekolah memungut kepada siswa pindahan atau mutasi dari sekolah lain. Ada 10 orang siswa yang pindah dari sekolah lain ke SMAN 27 Kota Bandung.

"Siswa pindahan dikenakan pungutan dana partisipasi dengan besaran angka Rp 5 juta sampai Rp 7,5 juta. Total yang terkumpul Rp 60.500.000," kata dia.

Yusri menambahkan, petugas masih memintai keterangan NK. (bbn/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads