"Yang perlu diawasi adalah penggunaan dana publik, karena Sekda Jabar adalah ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Sadu saat dihubungi via pesan singkat, Rabu (26/7/2017).
Menurutnya pos anggaran Pemprov Jabar yang rawan dimanfaatkan untuk biaya kampanye itu antara lain perjalanan dinas, bantuan sosial (bansos) hingga dana hibah. Sehingga, sambung dia, perlu diawasi dengan ketat celah-celah penyalahgunaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, kata dia, keputusan Sekda Jabar maju di Pilgub Jabar 2018 tidak akan mempengaruhi pelayanan publik. Pasalnya, sambung dia, Iwa Karniwa tidak melayani langsung masyarakat dalam melaksanakan tugasnya di Pemprov Jabar.
"Tidak akan bermasalah dengan pelayanan publik, apa lagi sekda kan tidak melayani langsung," tutur dia.
Ia mengatakan Iwa harus mundur dari jabatannya apabila sudah resmi mendaftar ke KPU. Selama hal itu belum terjadi, Iwa masih bisa menjabat sebagai Sekda Jabar sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti kalau sudah resmi mendaftar ke KPUD Jabar dan memenuhi syarat untuk jadi calon, Sekda Jabar harus mundur dari jabatannya," kata Sadu.
Ketertarikan Iwa yang merupakan ASN terjun dalam Pilgub Jabar menuai reaksi atasannya. Iwa diketahui mengikuti penjaringan calon lewat PDIP. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyurati Presiden Jokowi melalui Mendagri untuk meminta Iwa diberhentikan. Iwa diduga melanggar etika ASN melakukan politik praktis dan mengikuti penjaringan Pilgub Jabar.
Hal itu berdasarkan pasal 9 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta pasal 1 angka 1 PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Konsekuensinya ASN yang terlibat harus mundur dari jabatannya dan status ASN dicabut. (ern/ern)











































