Pengamat: Iwa Harus Mundur Jika Sudah Resmi Ditetapkan Calon

Pilgub Jabar

Pengamat: Iwa Harus Mundur Jika Sudah Resmi Ditetapkan Calon

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 18:24 WIB
Foto: Hakim Ghani
Bandung - Harus mundur atau tidaknya Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa karena ikut Pilgub Jabar menjadi polemik. Pengamat Pemerintahan IPDN Sadu Wasistiono menilai Iwa memang harus mundur apabila sudah resmi mendaftar ke KPU. Sementara saat ini, Sadu menilai Iwa belum bisa diberhentikan.

"Nanti kalau resmi mendaftar ke KPUD Jabar dan memenuhi syarat untuk jadi calon, Sekda (Iwa) harus mundur dari jabatan," kata Sadu saat dihubungi via pesan singkat, Rabu (26/7/2017).

Menurutnya Sekda Jabar belum bisa diberhentikan dari jabatannya hanya karena memasang alat peraga kampanye. Sebab sejauh ini juga belum ada partai politik yang sudah pasti akan mengusungnya di Pilgub Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ASN ikut pilkada sah-sah saja. Kalau baru masang baliho (alat peraga kampanye) belum bisa diberhentikan, karena belum tentu ada Partai yang mendukung," jelas eks Plt Rektor IPDN ini.

Ketertarikan Iwa yang merupakan ASN terjun dalam Pilgub Jabar menuai reaksi atasannya. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyurati Presiden Jokowi melalui Mendagri untuk meminta Iwa diberhentikan. Iwa diduga melanggar etika ASN melakukan politik praktis dan mengikuti penjaringan Pilgub Jabar.

Hal itu berdasarkan pasal 9 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta pasal 1 angka 1 PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Konsekuensinya ASN yang terlibat harus mundur dari jabatannya dan status ASN dicabut.

Komisi ASN saat ini masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Iwa. KASN meminta Iwa untuk mematuhi kode etik ASN, seperti yang diatur dalam pasal 4, PP 53/2010. Di sana dijelaskan seorang PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads