Polda Jabar Bongkar Praktik Pemalsuan STNK Bermotor

Polda Jabar Bongkar Praktik Pemalsuan STNK Bermotor

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 17:42 WIB
Polda Jabar Bongkar Praktik Pemalsuan STNK Bermotor
Foto: Ekspos Penangkapan Pelaku Pemalsuan STNK (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Kota Bandung - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat membongkar kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor. Polisi sukses meringkus empat orang pelaku pemalsuan.

"Mereka memalsukan STNK dan melakukan pencurian mobil," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jabar, Rabu (26/7/2017).
Yusri menuturkan, kasus itu terungkap saat polisi tengah menyelidiki kasus pencurian sebuah mobil. Saat penyelidikan, petugas Subdit III Jatanras yang dipimpin Kompol Zul Azmi menemukan ada kendaraan dengan STNK palsu.
Dari situlah, petugas menyelidiki lagi dam meringkus empat orang pelaku di beberapa tempat pada Minggu (23/7) lalu. Empat pelaku tersebut di antaranya, Wawan alias Onde, Agung Hermawan, Ade Hermawan, dan Agus alias Ompong.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka mencuri terlebih dahulu kendaraannya. Lalu membuat STNK palsu dengan cara menghapus dan mengetik ulang identitas STNK sesuai mobil yang dicurinya," kata Yusri didampingi Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana.
Yusri menambahkan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Agung Hermawan, Ade Hermawan, dan Agus alias Ompong bertugas mencari mobil yang hendak dicuri, sementara Wawan bertugas memalsukan STNK.
Untuk pemalsuan STNK sendiri, sambung Yusri, Wawan sengaja mencari STNK bekas yang sudah mati. Dengan menggunakan amplas, Wawan menghapus identitas kendaraan dalam STNK itu.
"STNKnya bisa STNK kendaraan lain, bisa motor atau mobil. Nanti disesuaikan dengan kendaraan yang sudah dicuri sebelumnya. Setelah kendaraan komplit beserta STNK, lalu dijual dengan harga yang mahal," kata dia.
Menurut Yusri, sudah enam bulan komplotan tersebut beraksi. Selama kurun waktu itu, sudah ada 13 mobil yang dicuri dan ditambah dengan STNK palsu.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 13 mobil, sejumlah STNK palsu, pelat nomor, laptop, dan dokumen lainnya. Keempat pelaku kini meringkuk di bui Mapolda Jabar.
"Mereka kita jerat dengan pasal 263 dan 266 tentang penipuan dan pemalsuan dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata dia.
(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads