Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Cirebon

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Cirebon

Tri Ispranoto - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 12:28 WIB
Foto: Ilustrasi Curanmor (Edi Wahyono)
Cirebon - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 852 Polres Cirebon meringkus empat tersangka pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah timur Kabupaten Cirebon.

Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Reza Arifian menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan motor saat parkir di depan sebuah rumah makan yang berada di Blok Nar, Desa Astanamukti, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Minggu 23 Juli lalu.

Dari hasil penyelidikan satu orang tersangka bernama Tarkum (25) berhasil ditangkap pada saat akan melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Muhammadiyah yang berada tak jauh dari Kantor Bank BTN Sindanglaut, Senin 24 Juli lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tersangka itu kita kembangkan dan berhasil diamankan tiga orang lainnya kemarin (Selasa)," jelas Reza dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (26/7/2017).

Ketiga tersangka yakni Said alias Boyor (25), Abdul Hadi alias Penjol (23) dan Pandi alias Batak (32) ditangkap di rumahnya masing-masing yang masih satu wilayah di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Selain menangkap keempat tersangka tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci leter T, perusak kunci pengaman, obeng pipih, pinset, senjata tajam jenis kujang, HP, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, juga beberapa butir obat terlarang warna putih.

"Kita masih dalami obat terlarang itu asalnya dari mana dan untuk apa. Diduga obat digunakan sebelum beraksi oleh tersangka," katanya.

Reza membeberkan dalam setiap beraksi komplotan ini memilih sepeda motor yang terparkir di sebuah tempat seperti rumah makan hingga masjid. Sejauh ini komplotan tersebut hanya beraksi di wilayah timur Kabupaten Cirebon yang dekat dengan rumah mereka.

Saat ini tim di lapangan masih memburu satu orang tersangka berinisial Na alias Osin dan seorang penadah barang curian berinisial Ba. Sementara keempat tersangka yang ditangkap telah ditahan di Rutan Satreskrim Polres Cirebon.

"Pasal yang dikenakan adalah 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutup Reza. (avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads