Penutupan kawasan tambang ilegal itu berlangsung di gerbang akses menuju galian di Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (26/7).
"Ini ilegal, sudah kami peringatkan untuk tidak beroperasi, masih saja mereka membandel. Peringatan sudah di sampaikan sejak tahun 2008 lalu," ungkap Bupati Garut Rudy Gunawan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memblokir akses masuk lokasi tambang pasir ilegal. Foto: Hakim Ghani |
"Sudah ada yang ditersangkakan atas tambang pasir ilegal ini. Tapi mereka tetap aja membandel," ujar Rudy.
Sebagai gantinya, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam meminta kepada Pemkab Garut untuk mengalih fungsikan bekas lahan galian tersebut menjadi tempat wisata.
"Ini kalau dijadikan tempat selfie, bagus loh. Ini bagus kalau dijadikan tempat wisata," kata Dirjen KSDAE Wiratno kepada wartawan di tempat yang sama.
Ia menjelaskan, nantinya para pekerja pasir bisa jadi pemandu wisata. "Jika ada tempat wisata, enggak mungkin mereka terus menambang pasir," ucap Wiratno. (bbn/bbn)












































Pemerintah memblokir akses masuk lokasi tambang pasir ilegal. Foto: Hakim Ghani