"Penanganan sudah kami lakukan, mulai dari pra usaha, dokumen lingkungan, sudah kami kawal bagi mereka yang sudah memiliki izin. Kami juga melakukan pengawasan mulai dari memberikan laporan perbulan, triwulan dan setiap tahun," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kusimah, saat dihubungi detikcom via sambungan telepon, Senin (24/7/2017).
Asep mengungkapkan, selama tujuh bulan menjabat menjadi Kepala DLH, ia telah menutup ratusan saluran siluman yang membuang limbah cair ke Daerah Aliran Sungai (DAS). "Kami sudah menutup pipa saluran siluman sebanyak 179 pipa yang tersebar dari Majalaya, Dayeuhkolot sampai Margaasih," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan teguran, kami lakukan paksaaan pemerintah. Langsung eksekusi, langsung dihentikan, untuk tidak membuang limbah ke lingkungan, mereka memperbaiki IPAL seperti yang mereka kantongi dalam dojumen IPAL," ujarnya.
Melihat kondisi DAS Citarum saat ini, kususnya Curug Jompong yang dicemari limbah, pihaknya mengaku sudah memberi ketegasan dalam aturan kewajiban yang harus dipenuhi tentang Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Baca Juga: Bahaya! Air Terjun Jompong Bandung Beracun
"Mereka (perusahaan) sudah dipenuhi oleh pemerintah untuk hak izin berusaha, tinggal mereka penuhi kewajiban menjaga lingkungan. Sehingga tidak ada kerugian bila mereka menjlankan IPAL dengna baik. Kalau bilang IPAL rugi, mereka tidak akan menjalankan pabrik tersebut," tambah Asep.
Lebih lanjut Asep mengatakan,untuk memperbaiki permasalahan IPAL, dibutuhkan konsistensi setiap pemilik perusahaan. "Kalau saya lihat dari hasil pengamatan, IPAL ini butuh konsistensi," pungkasnya. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini