Aher diketahui menyurati Presiden Joko Widodo pada Jumat (21/7/2017) terkait usulan pemberhentian Sekda Jabar Iwa Karniwa. Sebab, Iwa diduga melanggar etika ASN terkait politik praktis. Etika itu tercakup dalam pasal 9 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta pasal 1 angka 1 PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Iwa mengatakan terkait kode etik, ia menyerahkan sepenuhnya kepada komisi ASN. Sementara dugaan pelanggaran etika ASN, sepenuhnya kewanangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjutinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia belum bisa berkomentar lebih jauh soalnya usulan pemberhentiannya. Sebab, ia mesti meminta pandangan dari komisi ASN perihal statusnya selaku Sekda Jawa Barat.
"Jadi mungkin saya setelah dari Komisi ASN (menanggapi), supaya lebih komprehensif," jelas Iwa.
Sebelumnya, Iwa diduga melanggar dua pasal yang isinya, pertama ASN tidak boleh terintervensi kepentingan politik apapun. Kedua, ASN harus bebas pengaruh partai politik guna mencegah ketidakharmonisan dalam lingkungan organisasi pemerintahan yang membuat pelaksanaan tugas pemerintahan tidak optimal.
Seperti diketahui, Iwa Karniwa memutuskan untuk maju pada Pilgub Jabar 2018 dengan mengikuti penjaringan bakal calon dari partai PDI-P Jabar pada 7 Juli 2017 lalu di Jakarta.
(avi/avi)











































