Tramadol adalah obat penahan rasa sakit yang biasa dipakai setelah operasi bedah. Namun obat jenis ini sering disalahgunakan penggunaannya.
Polisi yang curiga dengan gerak-gerik NU saat membawa motor kemudian menghentikan kendaraan yang dibawanya. Beberapa kali NU menghindari polisi yang tengah melakukan operasi lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntung petugas berhasil menghindar. Saat ditangkap NU bahkan memberikan perlawanan dengan terus meronta agar bisa melepaskan diri dari cengkraman polisi. Saat diperiksa petugas menemukan toples berisi ratusan tramdol dari tas yang dibawanya.
"Dia mengaku akan menjual kembali obat itu, setelah kita periksa catatan kepolisiannya dia ini resedivis narkoba. Karena wilayah hukumnya masuk ke Polres Sukabumi (Kabupaten) kasusnya kita limpahkan kesana, untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ern/ern)











































