Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, dari belasan orang saksi yang diperiksa pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka. Namun tiga di antaranya masih buron.
"Tiga orang tersangka sudah ditahan, satu tersangka lain yang merupakan oknum TNI sudah kita serahkan Denpom III/Siliwangi. Sementara tiga lainnya yang merupakan sopir dan kernet masih buron," ujar Adi kepada wartawan di Mapolresta Cirebon, Jumat (21/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang DPO (daftar pencarian orang-red) nanti kita rilis nama dan fotonya sekalian. Sedangkan terkait oknum sudah kami mintai keterangan dan diserahkan ke Denpom. Kami di sini hanya menangani perkara yang melibatkan sipil saja," katanya.
Saat ini, kata Adi, pihaknya masih mendalami keterangan beberapa orang saksi untuk mencari fakta-fakta baru. Pasalnya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah seiring proses penyelidikan berlangsung.
"Kita masih dalami apakah ada keterlibatan manajemen dalam kasus ini. Karena tidak mungkin manajemen tidak tahu, itu kejadian sampai siang hari sampai-sampai ada keluar perintah untuk menghapus rekaman CCTV," beber Adi.
Nantinya para tersangka yang sudah diamankan dan masih buron akan dijerat Pasal 170 KUHPidana mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini