"Dalam aturan yang ada saat ini Pasangan Calon (Paslon) diperbolehkan mempergunakan medsos untuk sarana mempromosikan diri, namun medsos yang digunakan harus melalui proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini artinya diluar yang didaftarkan bisa dianggap sebagai pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto, kepada sejumlah media usai mengisi acara di aula salah satu hotel di Kota Sukabumi, Jumat (21/7/2017) siang tadi.
Untuk itu Ia mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan penggunaan medsos oleh Paslon yang ikut dalam perhelatan Pemilu. "Disini kita perlu Partisipatif masyarakat, mahasiswa atau anda (wartawan) sekalipun bisa ikut mengawasi dan melaporkan bila ada penggunaan medsos diluar ketentuan," lanjut Harminus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sama-sama berharap, Pilgub Jabar menjadi pemilu yang berkualitas, berintegritas, bermartabat yang akan melahirkan pemimpin yang qualified. Jangan dicemari dengan hal yang menyinggung SARA apalagi dibumbui dengan Hoax," tuturnya.
Regulasi pemasangan iklan melalui media massa juga disebut Harminus ada aturannya, mulai dari durasi hingga media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. "Pemasangan melalui iklan di media ada aturannya, medianya harus jelas dan terverifikasi aturan waktu penayangan, durasi, spot dan lainnya," tutup dia.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini