"Sudah dipastikan tersangkanya adalah berinisial A dan B," ujar Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (19/7/2017).
Adi mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti berperan aktif dalam melakukan perusakan yang menyebabkan pintu ruang kepala balai dan ruang tamu rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Adi, kedua tersangka belum ditahan oleh penyidik. Pasalnya kemarin pihak kepolisian memulangkan keduanya termasuk 20 orang lain yang sebelumnya diamankan pasca aksi perusakan yang terjadi pada Senin 17 Juli sekitar pukul 9.00 WIB itu.
Mereka yang sebelumnya diamankan terpaksa dilepaskan karena polisi tidak memiliki dasar berupa laporan dari pihak korban. Sementara pihak korban baru melapor pada Selasa 18 Juli siang sekitar pukul 12.00 WIB atau lebih dari 1x24 jam batas kewenangan polisi untuk menahan seseorang.
"Jadi kita terkendala dengan baru adanya laporan. Karena sesuai ketentuan 1x24 jam berakhir pada Selasa pagi. Jadi sementara mereka yang diamankan kita kembalikan (lepaskan) dulu," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, saat kejadian terdapat dua kubu namun satu tujuan yakni menanyakan perihal PPDB. Satu kubu telah memberikan surat resmi akan menggelar aksi sementara kubu lainnya tidak dan malah berbuat anarkis.
"Nah yang tidak ada pemberitahuan itu yang berbuat kekerasan. Bahkan mereka rencananya akan menyegel sekolah dan itu bisa kita cegah. Mereka itu LSM," tuturnya.
Pihaknya mengimbau agar siapa saja masyarakat yang memiliki informasi terkait PPDB diharapkan melapor pada pihak kepolisian dan jangan berbuat anarkis hingga menyebabkan kerugian diri sendiri dan orang lain.
Dalam kasus ini kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana mengenai perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (avi/avi)