Penganiayaan bermula dari perselisihan antara korban, R (21), dengan kru bus E 7763 B jurusan Cirebon-Merak di daerah Plumbon pada Senin 17 Juli dinihari lalu. Saat itu kru bus dibuat kesal oleh ulah korban yang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan.
Sesaat kemudian korban dilempar oleh salah seorang kru bus menggunakan buah dukuh. Rupanya perlakuan tersebut mendapat perlawanan dari korban yang melakukan pelemparan balik menggunakan batu hingga mengenai bagian samping kiri body bus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban R kemudian dibawa oleh salah seorang kru bus ke Pul PO Bhinneka. Sementara korban H berhasil melarikan diri," jelas Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, saat meninjau TKP Pul PO Bhinneka, Rabu (19/7/2017) siang.
Sesampainya di PO Bhinneka sekitar pukul 03.00 WIB, R langsung dibawa ke ruang operasional. Di teras ruangan R dianiaya oleh orang-orang yang berada di tempat tersebut. Tidak sampai di situ R kembali dianiaya di dalam ruang operasional hingga menjelang waktu Subuh atau sekitar pukul 04.00 WIB.
![]() |
Di saat aksi penganiayaan tersebut, korban H yang sebelumnya melarikan diri dipancing untuk ke Pul PO Bhinneka dengan dalih menjemput R. Sesampainya di lokasi rupanya H juga menjadi bulan-bulanan dan dianiaya oleh orang yang sama.
"Sementara ini keterangan yang diperoleh keduanya disekap dan dianiaya menggunakan tangan kosong juga benda tumpul," katanya.
Beberapa saat setelahnya pihak keluarga R dan H datang untuk menjemput. Sesampainya di rumah R mengeluh mual dan pusing hingga pihak keluarga membawanya ke rumah sakit. Sehari setelah kejadian atau Selasa 18 Juli kemarin, R menghembuskan nafas terakhirnya.
"Untuk H kondisinya sekarang masih kritis dan dirawat di RS Pelabuhan," ujar Adi.
Pihak kepolisian yang baru mendapat laporan dari pihak keluarga korban langsung melakukan penyelidikan. Hari ini kepolisian langsung melakukan olah tkp di Pul PO Bhinneka dan memberi police line.
![]() |
Dari hasil penyelidikan sementara polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni tiga kru bus berinisial S, D, dan W juga dua kru operasional L dan J. "Untuk L sudah kita tahan. Dia berprofesi sebagai kasir. Sementara sisanya sudah melarikan diri," ucapnya.
Atas perbuatannya kelima tersangka bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana mengenai penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini