Ada sebanyak 35 kendaraan yang ditilang petugas. Sejumlah pemilik motor sempat protes ketika melihat petugas mengeluarkan buku tilang. Beberapa di antaranya bahkan terang-terangan mengajak debat petugas yang menindaknya.
Ketika dihampiri detikcom, pemilik motor itu beberapa kali menghindari jepretan kamera. "Ini kan saya parkir dekat toko jadi enggak ganggu pejalan kaki pak," kilahnya seraya berusaha menghalangi petugas yang tengah menulis buku tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dengan bersungut-sungut pemotor tersebut akhirnya menyerah dan pasrah saat kertas tilang diberikan petugas. "Kita sebenarnya ingin menegakan aturan kepada pengguna jalan yang kedapatan melanggar. Aturannya jelas yakni UU No 22 tahun 2009 tentang UULAJ," ujar Ipda Yudistira Kanit Turjawali, Polres Cianjur kepada detikcom.
Dikatakan Yudistira, aturan tersebut menjadi atensi jajaran Satlantas Polres Cianjur dan akan diberlakukan setiap hari hingga areal KTL benar-benar tertib dari para pelanggar lalu lintas.
"Tidak hanya yang nekat parkir di jalur yang tidak semestinya, tapi juga kepada pengendara yang melawan arus dan pemakaian helm. Jadi KTL ini diupayakan bebas dari pelanggaran," lanjutnya.
Dihubungi terpisah Kasatlantas Polres Cianjur AKP Erik Bangun Prakasa menyebut sedikitnya ada 50 pelanggar yang ditindak anggotanya.
"Ada 10 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan helm, lalai dalam surat-surat 15 pelanggar, melawan arus 15 pelanggar dan parkir liar sebanyak 10 pelanggar, sisanya kita beri surat teguran," kata Erik.
Erik mengaku fleksibel dalam menerapkan aturan, jika pelanggaran masih dianggap ringan pihaknya hanya akan memberikan surat teguran. "Kita menegur dan mengingatkan, namun ada juga yang sudah beberapa kali kita beri teguran tetap ngeyel maka kita tegas memberikan surat tilang," imbuhnya. (avi/avi)











































