Ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI dikerahkan untuk membantu proses penertiban, Rabu (12/7/2017) pukul 08.00 WIB, Satu unit beko juga diturunkan.
Sebagian besar bangunan liar semi permanen ini dibongkar petugas secara manual dan menggunakan beko. Sementara lapak lainnya dibongkar oleh pemiliknya sendiri sebelum dimulainya penertiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alat berat diterjunkan untuk membongkar puluhan lapak PKL. Foto: Mukhlis Dinillah |
"Sesuai prosedur tentu kami layangkan surat peringatan dulu. Jauh sebelum penertiban hari ini, bahkan terakhir kami ingatkan lagi," tutur Idris.
Idris menyebut puluhan pedagang tersebut sudah mendirikan kios sejak tahun 1987. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010, kawasan tersebut masuk dalam zona merah PKL.
"Mereka kami tertibkan karena berada di zona merah. Kami sudah ingatkan sejak beberapa tahun terakhir, tapi penertiban baru terealisasi hari ini," katanya.
Pembongkaran lapak PKL di Jalan Hasanudin Bandung. Foto: Mukhlis Dinillah |
"Tidak ada relokasi untuk mereka (PKL), karena sejak awal tidak ada perjanjian itu," ujar Idris.
Rencananya dalam waktu dekat petugas Satpol PP Kota Bandung bakal menertibkan bangunan liar lainnya di Jalan Surya Kencana yang berada di sekitar RS Borromeus. Tercatat sekitar 17 kios berada di kawasan itu. (bbn/bbn)












































Alat berat diterjunkan untuk membongkar puluhan lapak PKL. Foto: Mukhlis Dinillah
Pembongkaran lapak PKL di Jalan Hasanudin Bandung. Foto: Mukhlis Dinillah