Masuk Zona Merah, Puluhan Lapak PKL di Bandung Dibongkar

Masuk Zona Merah, Puluhan Lapak PKL di Bandung Dibongkar

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 10:58 WIB
Petugas Satpol PP Bandung menertibkan kios PKL di Jalan Hasanudin. Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Petugas Satpol PP Kota Bandung membongkar puluhan kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Hasanudin atau tepatnya samping RS Borromeus. Kawasan tersebut termasuk zona merah atau dilarang difungsikan untuk aktivitas PKL. Proses penertiban berlangsung kondusif.

Ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI dikerahkan untuk membantu proses penertiban, Rabu (12/7/2017) pukul 08.00 WIB, Satu unit beko juga diturunkan.

Sebagian besar bangunan liar semi permanen ini dibongkar petugas secara manual dan menggunakan beko. Sementara lapak lainnya dibongkar oleh pemiliknya sendiri sebelum dimulainya penertiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah PKL di sini kami data sekitar 37 kios. Sebagian sudah membongkar lapak mereka sendiri," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi di lokasi.
Masuk Zona Merah, Puluhan Lapak PKL di Bandung DibongkarAlat berat diterjunkan untuk membongkar puluhan lapak PKL. Foto: Mukhlis Dinillah
Ia mengatakan sudah memberikan sudah peringatan terlebih dahulu kepada pemilik kios sebelum penertiban hari ini. Pihaknya meminta para PKL mengosongkan kios dan membongkarnya sendiri.

"Sesuai prosedur tentu kami layangkan surat peringatan dulu. Jauh sebelum penertiban hari ini, bahkan terakhir kami ingatkan lagi," tutur Idris.

Idris menyebut puluhan pedagang tersebut sudah mendirikan kios sejak tahun 1987. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010, kawasan tersebut masuk dalam zona merah PKL.

"Mereka kami tertibkan karena berada di zona merah. Kami sudah ingatkan sejak beberapa tahun terakhir, tapi penertiban baru terealisasi hari ini," katanya.
Masuk Zona Merah, Puluhan Lapak PKL di Bandung DibongkarPembongkaran lapak PKL di Jalan Hasanudin Bandung. Foto: Mukhlis Dinillah
Mayoritas kios PKL itu menjual kuliner. Para PKL diminta untuk mencari tempat lain berjualan yang tidak termasuk zona merah PKL. Satpol PP Bandung siap menindak tegas apabila ada yang kembali berjualan di kawasan ini.

"Tidak ada relokasi untuk mereka (PKL), karena sejak awal tidak ada perjanjian itu," ujar Idris.

Rencananya dalam waktu dekat petugas Satpol PP Kota Bandung bakal menertibkan bangunan liar lainnya di Jalan Surya Kencana yang berada di sekitar RS Borromeus. Tercatat sekitar 17 kios berada di kawasan itu. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads