Sekretaris Disdik Kota Bandung Mia Rusmiasari menjelaskan hilangnya nama calon siswa yang sebelumnya tercantum di website www.ppdb.bandung.go.id bukan karena kesengajaan. Namun, sistem secara otomatis menyeleksi skor siswa pendaftar.
Baca juga: Ada Calon Siswa SD yang Hilang Namanya di Web PPDB Bandung
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi (hilang di web) karena terkalahkan oleh sistem, terseleksinya secara sistem. Jaraknya walaupun beda koma saja akan kalah dengan yang terdekat," ujar Mia saat ditemui di Pendopo Wali Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin (10/7/2017).
Disdik Kota Bandung mengakui beberapa persoalan hilangnya daftar nama wajib sekolah usia 7 tahun terjadi di PPDB online tahun ini. Namun, sambung Mia, Disdik memastikan seleksi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Beberapa sekolah kasusnya seperti itu. Ketika usia 7 tahun seolah-olah terkalahkan oleh usia 6 tahun, karena memang jarak sangat mempengaruhi," kata Mia.
Baca juga: Calon Siswa Hilang Namanya di Web PPDB, Aher: Cek ke Sekolah
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 553 Tahun 2017 tentang PPDB Kota Bandung, seleksi dilakukan berdasarkan zonasi. Artinya, sambung dia, skor siswa yang mendaftar akan diukur dari usia dan jarak tempat tinggal.
"Jadi skornya dihitung dari usia plus jarak, dan di beberapa kasus terlihat bahwa kita tetap zonasi. Jaraknya walaupun beda koma juga akan kalah dengan yang lebih terdekat. Jadi terkalahkan oleh sistem, kita tetap komitmen terhadap Perwal," tutur dia.
Mia yang juga menjabat Ketua PPDB Kota Bandung ini mengaku akan tetap memfasilitasi para peserta yang tidak lolos seleksi. Disdik Kota Bandung sudah berkoordinasi dengan sekolah swasta untuk menampung para calon peserta tersebut.
"Kami terus melakukan pendampingan supaya tidak ada yang dirugikan. Kami sudah koordinasi dengan swasta agar menampung yang tidak lolos (negeri)," ujar Mia. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini