"Pelaku yang DPO berhasil kita tangkap kemarin Sabtu 8 Juli pukul 10.00 WIB," kata Kapolsek Arjawinangun AKP Didi Suwardi via pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (10/7/2017).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi keberadaan Ald tengah menghadiri pemakaman temannya di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Anggota yang dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu Afandi langsung bergerak menuju lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hendak disergap polisi, Ald berontak dan melarikan diri. Polisi sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun Ald tetap berupaya melawan.
"Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku," katanya.
Ald yang tersungkur langsung dibawa ke RSUD Arjawinangun untuk mendapat perawatan medis. Selanjutnya pelaku yang sudah mulai pulih langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan dijebloskan ke penjara.
Akibat perbuatannya Ald dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Untuk pelaku lain masih kita kembangkan. Diduga pelaku lebih dari satu orang," ujarnya.
Very tewas setelah dikeroyok dua pelaku di Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Selain dikeroyok pelaku juga mendorong korban dari atas jembatan. (bbn/bbn)