Tim dipimpin Kasatnarkoba AKP Jajang Tardiana meringkus Adi Budiman alias Budeg dan Saepudin Dahlan alias Adun (32) di tempat berbeda di Sukabumi. Adun diciduk polisi saat tengah menunggu pembeli ganja di Kampung Selakopi, Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/7/2017) pagi. Polisi mengamankan 17 paket kecil ganja siap edar, satu linting ganja dan sebuah ponsel yang diduga digunakan Adun bertransaksi dengan konsumennya.
Setelah itu polisi mencokok Budeg dan menyita 14 paket ganja. Budeg juga diduga bertransaksi dengan konsumennya menggunakan telepon genggam. Total barang bukti yang disita polisi sebanyak 31 paket ganja siap edar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syahduddi, penangkapan kedua pelaku ini tidak lepas dari informasi dari masyarakat yang gerah dengan adanya peredaran dan transaksi narkoba di kampungnya.
"Pelaku Adun mengaku mendapat dapat barang itu dari seseorang bernama Bule, sementara pelaku Budeg mendapat barang itu dari seseorang bernama Bob, mereka masih dalam pengejaran petugas. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali kedua pelaku," ujar Syahduddi.
Akibat perbuatannya kedua pria tersebut terancam dijerat pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU no. 35 th 2009 ttg Narkotika. "Kasusnya masih dalam pengembangan, kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dengan lingkungannya. Ketika ada gelagat semacam ini mereka segera merespons dan memberitahu petugas," tutur Syahduddi. (bbn/bbn)











































