Pelaku yang seorang pemuda itu bergerak kilat dan hati-hati. Tak butuh waktu lama pelaku berhasil membawa kabur motor jenis matic lengkap dengan helm yang tergantung di kaca spion.
Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Reza Arifian mengatakan pelaku yang terekam CCTV tersebut sudah berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 852 Polres Cirebon pada Selasa 4 Juli kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza menjelaskan, MYH melakoni aksinya itu di sebuah rumah, Perum Griya Damai Lestari 1 V Blok A 16, RT 11 RW 1, Desa Megu, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dari pengakuan pelaku dia melakukan aksinya seorang diri.
"Kita masih dalami apakah benar sendiri atau dibantu temannya. Untuk sementara pelaku mengaku baru sekali mencuri tapi dari barang bukti dan polanya diduga kuat pelaku ini sudah sering beraksi," kata Reza.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa enam buah kunci leter L dan motor matic curian jenis Honda Beat E 4296 JJ hitam.
Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di sel Mapolres Cirebon. Dia dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (bbn/bbn)