Begal Sadis Penendang Pasutri di Bandung Sudah 52 Kali Beraksi

Begal Sadis Penendang Pasutri di Bandung Sudah 52 Kali Beraksi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 07 Jul 2017 14:29 WIB
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat mendatangi pelaku di dalam ambulans. Begal bernama Zamil ini ditembak polisi. Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Polisi meringkus M. Zamil (23), pelaku pembegalan pasangan suami istri (pasutri), M. Alfaris (30) dan Rena Hendayanti (27). Begal sadis tersebut sudah 52 kali beraksi di wilayah Bandung Raya.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku sudah melakukan aksinya di 52 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dia sudah dua tahun beraksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari itu," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (7/7/2017).

Baca juga: Begal Tendang Pasutri di Dago Bandung, Satu Korban Tewas

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendro mengatakan, dalam melaksanakan aksinya, pelaku kerap bersama rekannya yaitu Nabil (24) dan Agun. Nabil berhasil diringkus polisi, sedangkan Agun yang saat itu beraksi bersama Zamil menyasar pasutri di Dago berstatus buron.

"Zamil ini sebagai eksekutornya. Dia yang mengambil barang milik korban," ucap Hendro didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana.

Baca juga: Polisi Bandung Tembak Pembegal Pasutri yang Tewaskan Suami

Setiap kali beraksi, sambung Hendro, Zamil mengakhiri dengan menendang korbannya. Hal itu dilakukan agar para korban tidak mengejar pelaku.

"Ada indikasi juga mereka melakukan menggunakan senjata tajam yang kemungkinan langsung dibuang di jalan. Tetapi ini masih kita dalami," kata Hendro.

Baca juga: Kasus Pasutri Korban Begal di Bandung Libatkan Seorang Perempuan

Hendro menambahkan, barang hasil rampasannya itu kerap dijual kepada penadah. Tiga orang penadah yakni Eko Supriatna (28), Candra Lesmana (27), dan seorang wanita Sumini (27) turut diringkus petugas. Polisi terpaksa menembak Zamil lantaran melawan saat proses penangkapan.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 26 unit ponsel, 10 unit sepeda motor, dan dua buah tas perempuan berwarna hitam dan cokelat.

Para pelaku saat ini sudah mendekam di sel Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan hukuman mati atau seumur hidup. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads