Polisi Bandung Tembak Pembegal Pasutri yang Tewaskan Suami

Polisi Bandung Tembak Pembegal Pasutri yang Tewaskan Suami

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 07 Jul 2017 13:04 WIB
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat mendatangi pelaku di mobil ambulans. Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - M. Zamil (23) terbaring di mobil ambulans. Polisi terpaksa menembak kaki kanan begal yang melakukan aksi sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri), M. Alfaris (30) dan Rena Hendayanti (27), di kawasan Dago, Kota Bandung.

Baca juga: Cerita Warga soal Pasutri Bandung Dibegal hingga Suami Tewas

Zamil saat berada di mobil ambulans yang terparkir di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (7/7/2017), sempat didatangi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Zamil pada Senin (3/7) lalu. Selain Zamil, polisi sukses meringkus pelaku lainnya yakni Eko Supriatna (28), Candra Lesmana (27), Nabil (24) dan seorang perempuan, Sumini (27). Satu pelaku Agun yang merupakan joki saat aksi tersebut berlangsung masih buron.

"Berdasarkan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kita berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Lalu dikembangkan dan menangkap yang lainnya. Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan akhirnya kita lakukan tindakan tegas, terarah, dan terukur," ujar Hendro.
Polisi Bandung Tembak Pembegal Pasutri yang Tewaskan SuamiPolisi saat memberi keterangan terkait kasus begal yang menimpa pasutri. Foto: Dony Indra Ramadhan
Hendro menuturkan, insiden itu berawal saat pasutri, Alfaris dan Rena, melintas di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung pada Selasa (20/6) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB. Di saat bersamaan, Zamil dan Agun dengan mengendarai sepeda motor memepet pasutri tersebut.

"Pelaku sudah membuntuti korbannya. Saat di TKP, Zamil mengambil tas yang dibawa oleh korban (Rena). Tas sudah didapat, tetapi agar tidak dikejar, Zamil menendang motor sehingga korban terjatuh," ucap Hendro didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana.

Baca juga: Lokasi Pasutri Dibegal di Dago Bandung hingga Suami Tewas

Alfaris dan Rena terjatuh. Alfaris membentur tiang reklame dan mengalami luka dalam. Sedangkan Rena, mengalami luka-luka.

"Alfaris memar dan sempat dirawat di RS Borromeus, sementara istrinya selama tiga hari tidak bisa melakukan aktivitas," tutur Hendro.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 26 unit ponsel, 10 unit sepeda motor, dan dua buah tas perempuan berwarna hitam dan cokelat.

Para pelaku saat ini sudah mendekam di sel Polrestabes Bandung. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati atau seumur hidup.

Aksi kejahatan jalanan ini menimpa pasutri, Alfaris dan Rena, di Jalan Ir. H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jabar, Selasa (20/6) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB. Alfaris mengembuskan napas terakhir pada Kamis (22/6) setelah sempat menjalani penanganan medis di RS Borromeus Bandung. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads