Pegawai yang mangkir kerja selama 30 hari itu diketahui seorang perempuan dan bekerja di Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di lingkungan Setda.
Temuan itu sontak mengagetkan Muraz, apalagi PNS tersebut tidak menyertakan alasan yang jelas. "Ada satu PNS yang absen dan tidak diketahui alasannya," ujar Muraz didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Hanafi Zein kepada sejumlah wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Administrasi dan Mesra Dede Nurdin menyebut pegawainya itu awalnya mengambil cuti pulang ke kampung halamannya di Lampung karena orang tuanya meninggal dunia.
"Hingga batas waktu cuti berakhir, dia mangkir selama 30 hari. Kita sudah komunikasi dengan yang bersangkutan, dan sedang dalam proses penindakan," jelas Dede Nurdin.
(ern/ern)











































