"Total yang diberikan remisi ada 10.666 orang," kata Kadivpas Kemenkum HAM Jabar Molyanto via pesan singkat, Sabtu (24/6/2017).
Menurut Molyanto, pemberian remisi ini terbagi menjadi dua tipe yakni remisi khusus pengurangan masa hukuman dan remisi khusus langsung bebas. Napi yang mendapatkan remisi pengurangan massa tahanan tercatat sebanyak 10.571 orang dan remisi khusus langsung bebas ada 95 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian remisi khusus ini, sambung dia, sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU RI 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres 174/1999 tentang Remisi, PP 32/1999 yang diubah ke PP 99/2013, dan Permenkumham 21/2013.
"Narapidana yang mendapatkan remisi itu sudah memenuhi syarat," kata Molyanto. (bbn/bbn)











































