Proses penangkapan terhadap Er (30) dan WKS (28) berlangsung pada Jumat (23/6/2017) malam, sekitar pukul 24.00 WIB. Mereka tertangkap tangan oleh petugas yang menggelar Operasi Cipta Kondisi guna terciptanya situasi kamtibmas dari aksi premanisme dan praktik pungutan liar (pungli) oleh masyarakat mengatasnamakan organisasi atau kelompok.
"Hasil razia preman yang meresahkan pedagang di Pasar Cicurug, ada dua orang yang diamankan. Mereka melakukan pungli terhadap pedagang di Pasar Cicurug dengan dalih meminta THR," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via pesan singkat, Sabtu (24/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan mereka (Er dan WKS) polisi menyita puluhan amplop yang bertuliskan nama-nama toko di areal Pasar Cicurug dan ratusan butir obat keras yang diduga untuk dikonsumsi dan diedarkan oleh keduanya," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi kepada detikcom.
Obat keras yang diamankan polisi sebanyak 20 butir jenis Riklona dan 945 butir jenis tramadol ditemukan di tas milik Er. Saat beraksi malam tadi kedua pelaku berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 1.049.000.
"Ada yang melapor ke petugas terkait kegiatan meresahkan yang dilakukan oleh mereka berdua, kita juga memberikan himbauan kepada sejumlah Ormas agar tidak melakukan hal yang merugikan orang lain demi terjaganya situasi Kamtibmas," tutur Syahduddi.
Hingga saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Cicurug, Resor Sukabumi. Polisi minta warga untuk tidak segan melapor apabila ada tindakan oknum ormas atau preman yang meresahkan. "Lapor jika ada aksi yang merugikan, karena di setiap objek vital atau titik keramaian kita menyiagakan petugas 1 x 24 jam yang berada di Posko-posko keamanan," kata Syahduddi (bbn/bbn)











































