Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan menyatakan sampai hari ini ada 15 laporan atau aduan yang diterimanya terkait pembayaran THR. Laporan tersebut berasal dari tujuh daerah. Seperti Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi.
Untuk di Kota Bandung, kata Ferry, ada sebanyak tujuh kasus. Kemudian Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Sukabumi masing-masing satu kasus. Selanjutnya di Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Cirebon masing-masing satu kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry melanjutkan, dari kasus yang ada sebagian besar yang belum membayarkan THR adalah perusahaan kelas menengah dan kecil. Seperti restoran, industri makanan, hotel, dan salon. "Tapi untuk yang di Kota Bekasi kami cek, sudah diselesaikan. Laporan masuk Jumat dan Sabtu kita cek sudah dibayarkan," ujarnya.
Sementara yang lain saat ini masih dalam proses penyelesaian. Seperti tujuh kasus di Kota Bandung pihak perusahaan berjanji akan membayarkan THR para pekerjanya pada, Kamis (22/6) besok. "Jadi nanti ada dua kasus yang sudah bisa diselesaikan. Kasus di Kota Bekasi dan Kota Bandung," katanya.
Menyinggung mengenai sanksi, setiap perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR para pekerja akan dikenai sanski denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
(ern/ern)