Ketua AJI Bandung Ari Syahril Ramadhan mengatakan, temuan ini berdasarkan hasil survei THR di tahun 2017. Sampling survei dilakukan terhadap 33 jurnalis berbagai media yang bertugas di wilayah Bandung Raya.
"Survei ini kami lakukan terhadap 13 jurnalis media cetak, 9 media televisi dan 9 media online dan dua yang bekerja di radio," kata Ari di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Senin (19/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai peraturan besaran THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tengat waktu pembayarannya tujuh hari sebelum lebaran," tutur dia.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil survei tersebut, hanya 23 jurnalis yang mendapatkan THR. Namun dari jumlah tersebut belum sepenuhnya sudah sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari besaran gaji hingga bentuknya bukan THR melainkan bantuan.
"Tentunya hal ini menandakan pengusaha media masih banyak yang melanggar," ungkap dia.
Selain THR, kata dia, pihaknya juga menemukan 21 jurnalis yang mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Tidak hanya itu, perlindungan dan jaminan sosial terhadap jurnalis pun masih tergolong minim.
"Bahkan masih banyak juga jurnalis yang tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan dari perusahaannya. Pemerintah harus menindak tegas ini," tegas Ari. (avi/avi)











































