Meski surat edaran resmi belum diterima Pemkab Tasikmalaya, sejumlah PNS berinisiatif mencetak salinan Kepres tersebut yang beredar di internet. Bertambahnya cuti bersama diharapkan mengurangi tindakan PNS nakal yang mangkir kerja usai libur panjang.
"Secara resmi belum menerima surat tertulisnya. Namun kami inisiatif print out dari Google. Tadi pagi sudah disampaikan perubahan cuti, ternyata PNS lebih hafal duluan," kata Staff Ahli Bupati Tasikmalaya Bidang Sumer Daya Manusia Iing Faridz Khozin di kantor Pemkab Tasikmalaya, Jumat (16/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penambahannya jadi dua hari, lumayan. Senang ada waktu buat masak. Saya enggak punya kampung, jadi enggak mudik," ucap Euis, salah satu PNS.
Pemerintah menetapkan cuti bersama itu pada tanggal 23,27,28,29 dan 30 Juni atau Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat sebagai cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah. Penambahan cuti bersama ini juga tidak mengurangi jatah cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari.
"Alhamdulillah, sesuai dengan harapan. Pertama, di malam hari bisa banyak ibadah. Kedua, untuk urai kemacetan. Ketiga, kami senang karena bisa silaturahmi lebih panjang, dan tentu kita bisa masuk kerjanya disiplin," kata Safari Agustin, PNS lainnya. (bbn/bbn)











































