Seperti diketahui, Disdik Jabar menyiapkan dua jalur dalam PPDB tingkat SMA/SMK yakni jalur akademik dan non akademik. Untuk jalur akademik kuotanya 60 persen. Sementara jalur non akademik sebanyak 40 persen dari total kuota di masing-masing sekolah.
Dari total kuota 40 persen untuk jalur non akademik, 20 persennya diperuntukkan untuk siswa tidak mampu. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap calon siswa untuk bisa masuk melalui jalur tersebut. Salah satunya memiliki SKTM yang ditandatangani lurah dan camat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, ketakutan lurah dan camat memang bukan tanpa alasan. Karena dalam aturan yang dia buat, lurah dan camat harus bertanggung jawab bila ada masalah atau pemalsuan data. "Mereka khawatir kalau ada masalah hukum di kemudian hari. Jadi takut," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melayani siswa yang menyatakan tidak mampu walaupun tidak memiliki SKTM. "Tetap kita akan layani. Nanti dievaluasi oleh panitia (PPDB) di sekolah," ujarnya.
Sebelumnya, Disdik Jabar meminta pihak sekolah untuk melakukan verifikasi dan mengecek langsung siswa yang mendaftar melalui jalur non akademik, khususnya jalur miskin. Jangan sampai ada siswa yang masuk secara ilegal melalui jalur tersebut. (ern/ern)











































