Kejadian bermula saat SU, bersama tiga temannya hendak mencuri sepeda motor Yamaha Vixion E 5977 CC milik Agus Yanto (37) yang terparkir di teras rumahnya pada Rabu (14/6/2017) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu salahsatu teman SU, yaitu RL mencoba merusak kunci kontak kendaraan namun diketahui oleh Agus. Hingga akhirnya Agus spontan berteriak maling dan tak lama warga desa berdatangan menuju rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yang tahu motornya dicuri langsung teriak maling. Tidak lama warga berdatangan ke rumah itu dan menangkap salah seorang pelaku, SU," jelas Reza dalam pesan singkat yang diterima detikcom.
Melihat massa yang semakin banyak Agus berinisiatif menghubungi salah seorang perangkat desa dan kemudian SU dibawa ke Balai Desa Prajawinangun untuk menghindari amukan. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Prajawinangun Kaliwedi dan Tekab 852 Polres Cirebon.
Meski berhasil menyelamatkan SU dari amukan, namun massa yang kesal dengan aksi pencurian itu langsung membakar salah satu motor yang ditinggalkan pelaku hingga menyisakan kerangkanya saja.
Dalam prosesnya, polisi sempat kesulitan untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Bahkan untuk sampai ke Mapolsek Kaliwedi, pelaku harus diamankan oleh satu pleton Sat Sabhara, Polsek Gabungan Zona Barat, Tekab 852 Polres Cirebon, satu unit Propam, dan satu unit Satintelkam Polres Cirebon.
"SU sekarang sudah ditahan di Mapolres Cirebon. Dia selamat dan hanya mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan. Untuk tiga pelaku lainnya sudah kita dapat identitasnya dan dalam pengejaran," ucapnya.
Akibat perbuatannya SU dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (ern/ern)