Berdasarkan Informasi yang dihimpun detikcom, OTT dilakukan pada Rabu (14/6/2017) sore. Petugas Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai BKSDA Jabar menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli ilegal satwa liar melalui media sosial Facebook.
"Kita merespons adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi UU melalui medsos (Facebook), yang ditindaklanjuti melalui kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) selama lebih kurang 2 minggu oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Besar KSDA Jabar," kata Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Kementerian LHK, Sustyo Iriyono dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (14/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. BKSDA Jabar |
Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, petugas dari KSDA Jawa Barat dengan Balai Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Satuan Reskrim Polres Cianjur melalukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pelaku berinisial AN (20) dan DR (30).
Dari tangan keduanya petugas mengamankan berbagai jenis hewan dilindungi dan tidak dilindungi dengan jumlah keseluruhan sebanyak 21 ekor. "Dari tangan AN berhasil diamankan sebanyak 5 ekor satwa dalam keadaan hidup dan dari tangan DR diamankan sebanyak 16 ekor," lanjut Sustyo.
Foto: Dok. BKSDA Jabar |
"Dari pelaku DR kita amankan hewan jenis binturong sebanyak 1 ekor dan hewan liar yang tidak dilindungi antara lain musang pandan sebanyak 7 ekor, musang akar sebanyak 1 ekor, bajing terbang sebanyak 5 ekor, burung hantu sebanyak 1 ekor, dan ganggarangan sebanyak 1 ekor," jelasnya.
Sustyo menjelaskan penangkapan dan penggeledahan pelaku disaksikan oleh ketua RT di mana pelaku tinggal. Kedua pelaku saat ini masih diperiksa PPNS Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Balai Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, AN dan DR selanjutnya dititipkan di sel tahanan Polres Cianjur dan dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b jo pasal 40 ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo PP. 8 tahun 1999," tutupnya. (rna/rna)












































Foto: Dok. BKSDA Jabar
Foto: Dok. BKSDA Jabar