Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (14/6/2017). Sebagai terdakwa, Dandan yang mengenakan kemeja putih itu, duduk di hadapan majelis hakim.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Muhammat Fahrul Rozzi menyebutkan, Dandan yang duduk sebagai kepala dinas memerintahkan secara lisan kepada anak buahnya, Noerkiyah Setiawati dan Muthia untuk menghimpun uang titipan dari para staf bidang B yang terkait dengan pengurusan perizinan di dinas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total uang yang diterima terdakwa dari Noerkiyah, Muthia, dan Wawan sebesar Rp 63.900.000," kata Fahrul.
Fahrul menuturkan, uang sebesar Rp 63,9 juta tersebut berasal dari Noerkiyah sebesar Rp 12.750.000 dari staf bidang B untuk pengurusan perijinan Surat Ijin Usaha Pariwisata (SIUP) dan uang titipan sebesar Rp 43.650.000 dari staf bidang B untuk pengurusan perizinan Ho, TDP ( Tanda Daftar Pariwisata, IUI (Izin Usaha Industri), TDG (Tanda Daftar Gudang), IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), TDUK (Tanda Daftar Usaha Kecil), dan TDUM (Tanda Daftar Usaha Mikro), yang dikoordinir Muthia.
"Sementara uang yang diserahkan Wawan kepada terdakwa di ruang kerjanya sebesar Rp 7,5 juta untuk pengurusan izin reklame," katanya,
Dalam sidang itu, Dandan juga didakwa Pasal alternatif yakni Pasal 5 ayat (2) atau
Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan surat dakwaan, Dandan maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Saya rasa untuk eksepsi tidak harus kemudian digunakan hari ini. Kita masih melihat substansi pokok perkaranya. Kita menghormati azas hukum yang cepat, adil, dan mempunyai kepastian hukum," kata pengacara Dandan, Efran Juni Helmi usai persidangan.
Efran mengatakan, pihaknya siap mengungkap fakta-fakta dalam persidangan lanjutan nanti. Termasuk mengenai uang Rp 63.900.000 yang terungkap dalam persidangan tersebut.
"Nanti akan dibuka dalam persidangan untuk apa uang tersebut," tuturnya.
Dugaan pungli di kantor yang mengurus masalah perizinan ini terungkap setelah Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan operasi tngkap tangan (OTT) pada 27 Januari 2017. Selain mengamankan Dandan, polisi juga mengamankan lima orang anak buahnya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini