Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kejadian tersebut bermula saat A mendatangi kantor Mapolsek Malangbong dan hendak meminta bantuan polisi untuk mengusut dugaan pidana penganiayaan yang menimpa saudaranya.
"Tersangka ingin segera kasusnya ditangani oleh petugas. Kemudian oleh petugas yang sedang berjaga diarahkan ke ruangan Reskrim, tapi tersangka langsung marah-marah dan mengeluarkan benda yang diduga granat," kata Yusri dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (11/6) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Garut. Selain mengamankan A, polisi juga mengamankan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 7 UU RI No. 15 tahun 2003 Jo. Perpu No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme. (ern/ern)











































