Seperti diketahui, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK, Pemerintah Provinsi Jabar menyiapkan kuota sebanyak 40 persen untuk jalur non akademik. Jalur tesebut diperuntukkan untuk siswa yang memiliki kriteria khusus non akademik. Seperti siswa tidak mampu, siswa berprestasi dari sisi olahraga atau kesenian.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi menyatakan, khusus untuk jalur miskin siswa harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya meminta pihak sekolah benar-benar mewaspadai jalur miskin ini. Jangan sampai ada pihak yang mencoba memanfaatkan jalur miskin dalam PPDB tahun ini. "Sekolah harus benar-benar memverifikasi. Kalau ada SKTM harus benar dijamin. Boleh jadi sekolah cek ke lapangan," ucapnya.
Dia juga mengingatkan, agar semua kepala sekolah tidak melakukan tindakan ilegal atau kecurangan dalam proses PPDB tahun ini. Pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi bila diketahui ada kepala sekolah atau unsur lainnya melakukan kecurangan dalam PPDB.
"Sanksi kalau ada yang curang ikut prosedur hukum saja. Kita akan proses sesuai aturan. Bisa sampai pemecatan," ujarnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini